Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia, Jumat petang, resmi menetapkan tingkat bunga transaksi surat utang berketetapan dengan jangka waktu tujuh hari (7-Day Reverse Repo Rate) menjadi suku bunga acuan moneter menggantikan Bank Indonesia Rate/BI Rate, yang berjangka waktu 12 bulan.

"Sebagaimana untuk menaikkan efektivitas kebijakan moneter. Bank Indonesia menggunakan 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan, menggunakan BI Rate," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dalam konferensi pers menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), di Jakarta.

Keputusan Bank Indonesia tentang acuan ini telah ditunggu-tunggu. 

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016