Jakarta (ANTARA News) - Ardito Muwardi, jaksa penuntut pada persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan akan mengkaji ulang permintan otopsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin tidak diotopsi kendati sudah ada surat permintaan otopsi dari penyidik ke Puslabfor Mabes Polri.

Untuk itu, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica melayangkan protes atas tidak diotopsinya korban karena tidak bisa melacak zat sianida secara menyeluruh di tubuh Mirna.

"Saya pikir itu bukan kealfaan dari kami. Itu tadi bunyi surat permohonan dari penyidik ke Puslabfor. Tentunya kami akan melakukan cross check juga," kata Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Namun jaksa pun tidak mengelak bahwa Mirna memang belum diotopsi.

"Tapi faktanya memang tidak dilakukan otopsi seperti yang dimaksudkan penasihat hukum bahwa otopsi yang ideal adalah dibedah untuk melihat jantung, itu memang tidak dilakukan," kata dia.

"Otopsi yang dimaksud penasihat hukum berupa pembedahan, dilihat jantung, pembedahan kepala, dan itu tidak dilakukan. Yang dilakukan hanyalah membuka perut untuk melihat isi lambung," lanjut Ardito.

(Baca: Temukan surat permintaan otopsi, pengacara Jessica minta saran hakim)

Ardito menjelaskan izin untuk mengotopsi Mirna yang sudah dikebumikan pada Januari 2016 ada di tangan keluarga.

"Tapi jika mau melihat keterangan ahli, salah satunya Slamet Purnomo, ada kaitannya juga dengan berkenan atau tidaknya keluarga untuk dilakukan otopsi itu, dalam hal ini untuk dilakukan pembedahan," ucap Ardito.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016