Jakarta, 26/8 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di Mahkamah Agung.

"R (Rohadi) diduga menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Priharsa melanjutkan, terkait dugaan tindak pidana tersebut, Rohadi disangkakan pasal 12 a atau pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tindakan tersebut, dia menambahkan, dilakukan Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera pengganti di PN Jakut dan PN Bekasi.

Sebelum menetapkan Rohadi sebagai tersangka, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan beberapa dokumen yang didapat dari beberapa tempat di Kabupaten Indramayu, termasuk rumah orang tua Rohadi dan Kantor Kecamatan Cikedung.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (25/8) sore sampai Jumat (26/8) dini hari. Selain di Indramayu, KPK juga melakukan penyisiran di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menyita sebuah mobil Toyota Yaris.

KPK sendiri belum mau memberikan keterangan rinci mengenai kasus ini karena masih dalam pengembangan.

Rohadi sendiri saat ini masih terjerat kasus suap terkait pengurangan hukuman untuk terpidana kasus pelecehan seksual Saipul Jamil.

Dalam persoalan tersebut, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta dari pengacara penyanyi Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul, Samsul Hidayatullah.

Ketiga tersangka tersebut akan segera disidang. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan palinglama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016