Jambi (ANTARA News) - Kantor Bahasa Provinsi Jambi meminta pihak pengelola Bandara Sultan Thaha Jambi agar mengubah plang nama di pintu masuk utama bandara karena menggunakan bahasa asing.

"Penulisan nama di pintu utama bandara baru tersebut salah, karena menggunakan bahasa asing yaitu Sultan Thaha Airport dan kami sudah menyurati pihak pengelola agar plang nama itu diubah," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi Syaiful Bahri Lubis di Jambi, Selasa.

Kantor Bahasa yang merupakan lembaga pengawasan penggunaan bahasa tersebut sudah menyurati pihak Angkasa Pura II melalui tembusan dari gubernur Jambi.

Syaiful mengatakan permintaan itu sesuai dengan Undang-udang Bahasa No 24 tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang salah salah satu pasal di dalamnya berisi tentang bagaimana memartabatkan Bahasa Indonesia.

"Intinya nama itu harus diubah menjadi Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, boleh menggunakan bahasa asing, tapi yang utama menggunakan bahasa Indonesia. Misalnya kata Airport itu diletakkan di bawah, tapi yang diutamakan menggunakan Bahasa Indonesia," katanya.

Dia mengatakan secara keseluruhan penggunaan bahasa Indonesia di setiap sudut bandara tersebut sudah benar.

"Petunjuk-petunjuk di bandara tersebut sudah benar menggunakan bahasa Indonesia, contohnya petunjuk keluar ditulis menggunakan bahasa Indonesia terus di bawahnya menggunakan bahasa asing yaitu exit," katanya.

Pemakaian bahasa asing atau campuran bahasa Indonesia-asing dipergunakan untuk nama suatu tempat sebaiknya harus dihindari, karena menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi atau lainnya merupakan jati diri dan citra bangsa Indonesia.

"Bahasa asing juga penting untuk dikuasai agar kita mampu bersaing dalam globalisasi, tetapi menggunakan bahasa Indonesia jauh lebih penting, karena ini soal martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi bangsa Indonesia," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016