Mataram (ANTARA News) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Jumat (3/9) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) besok kami datang lagi untuk pengajuannya," kata Irfan Suryadiata, kuasa hukum AA Gatot Brajamusti dan istrinya di Mataram, Sabtu.

Irfan mengatakan, pengajuan permohonan untuk di rehabilitasi itu sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. "Jadi kita ajukan juga besok Senin (5/9) bersamaan dengan penangguhan penahanannya," ujar Irfan.

Kembali dijelaskan bahwa dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi, karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekkan Minggu (28/8) malam di kamar 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, kurang dari satu gram.

"Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata dibawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM Mataram," ucapnya.

Untuk itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangannya yang membahas persoalan ini. "Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, aparat wajib menjalankan aturannya, itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2009," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016