Bandung (ANTARA News) - DKI Jakarta berencana mengkaji secara hukum permasalahan atlet renang indah Adela Amanda Nirmala yang tidak bisa turun di Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX karena terkendala usia meski sebelumnya telah disahkan Komisi Keabsahan PB PON.

"Memang benar. Kami akan mengkaji dalam sisi hukum jika masalah ini menyangkut hak asasi manusi. Secara organisasi kami juga akan melakukan protes keras pada PB PON dan KONI Pusat," kata Ketua KONI DKI Jakarta, Raja Sapta Ervian di Bandung, Kamis malam.

Adela Amanda Nirmala tidak bisa memperkuat kontingen DKI Jakarta karena terkendala aturan batasan umur yang diberlakukan secara mendadak. Saat ini, andalah tim ibu kota ini berusia 28 tahun dan lebih tua dua tahun dibandingkan dengan batasan umur yang diberlakukan saat ini.

Dengan kondisi tersebut, DKI Jakarta tidak bisa tampil pada kejuaraan empat tahunan ini meski secara keabsahan secara resmi tidak ada kendala. Selain mendapatkan pengakuan dari PB PON, status Adelia juga sudah disahkan oleh KONI Pusat per 20 September.

"Inikan konyol. Adelia turun sejak Pra PON dan akhirnya bisa lolos. Kenapa permasalahan ini muncul sebelum pertandingan? Ada apa dengan technical hand book (THB) yang ada?" kata pria yang akrab dipanggil Eyi.

Mantan Ketua Forki DKI Jakarta ini menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan jika atlet yang dikirim tidak bisa meraih medali emas. Namun, semuanya harus didasarkan pada azas sportivitas dalam artian tidak ada rekayasa demi meraih kemenangan.

 Sementara itu, manajer tim renang indah DKI M. Rudy Salahuddin Ramto menegaskan, aturan THB tersebut tidak sesuai aturan karena Adela sudah disahkan oleh PB PON dan KONI Pusat. Namun, keabsahan yang ada dibatalkan ketika technical meeting, Selasa (20/9).

(B016/T007)

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016