Jakarta (ANTARA News) - Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menganggap rekaman kamera CCTV dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sebagai bukti sekunder.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ahli dari Universitas Islam Indonesia itu mengatakan bahwa bukti sekunder tidak bisa digunakan tanpa alat bukti primer.

"Tidak bisa dipakai. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itulah yang menentukan," kata Mudzakkir.

Ia mengatakan, bukti primer dalam kasus ini adalah berupa alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan itu.

Selain itu, Mudzakkir juga berpendapat rekaman kamera CCTV yang diperlihatkan dalam sidang tidak sah, karena didapat dari flash disk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR), tidak tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," kata dia.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016