Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak masih bisa ditingkatkan di periode dua dan tiga karena potensinya sangat besar.

"Peserta amnesti pajak sebanyak 368 ribu wajib pajak, masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan amnesti pajak," kata Ken dalam jumpa pers terkait evaluasi penyelenggaraan amnesti pajak di Jakarta, Senin.

Ken menjelaskan program amnesti pajak periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, karena jumlah deklarasi luar negeri maupun repatriasi masih sedikit.

"Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," katanya.

Selain itu, kata dia, jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam program amnesti pajak sebesar Rp3,4 triliun relatif masih kecil dibandingkan jumlah tunggakan pokok pajak yang tercatat keseluruhan mencapai Rp50 triliun.

Menurut Ken, peserta amnesti pajak yang bisa ditingkatkan jumlahnya berasal dari wajib pajak UMKM, karena peserta dari sektor ini yang mengikuti periode pertama baru mencapai 69.500, masih kecil dari jumlah yang terdaftar di DJP sebanyak 600.000.

"Diyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, DJP akan berkoordinasi dengan dinas UKM dan Kementerian KUKM untuk menghimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan amnesti pajak," ujarnya.

Ken mengatakan sosialisasi secara bertahap akan dilakukan kepada pengusaha UMKM untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak, apalagi tarif tebusan yang ditawarkan adalah flat hingga masa berakhirnya program ini pada tahun depan.

UU Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi harta diatas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.

Sedangkan, tarif tebusan bagi wajib pajak non UMKM yang mau melakukan deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi pada periode dua yang berlaku hingga 31 Desember 2016 adalah 3 persen, dan deklarasi harta luar negeri sebesar 6 persen.

Terkait penerimaan pajak yang makin meningkat dengan pendapatan uang tebusan dari amnesti pajak, Ken mengaku belum sepenuhnya puas, karena potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan dengan berbagai upaya ekstensifikasi lainnya.

"Masih ada berbagai langkah untuk capaian penerimaan, dan itu tidak hanya dari amnesti pajak. Karena itu, kami masih terus berjuang, baik yang rutin maupun pemeriksaan wajib pajak yang tidak ikut amnesti. Itu masih berjalan seperti biasa," ujar Ken.

Data DJP menyebutkan pencapaian uang tebusan program amnesti pajak hingga periode satu 30 September 2016, telah mencapai Rp97,2 triliun, yang berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH), berasal dari deklarasi harta sebesar Rp3.625 triliun.

Deklarasi harta peserta amnesti pajak tersebut mencakup deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.536 triliun, deklarasi luar negeri Rp952 triliun dan repatriasi Rp137 triliun.

Khusus untuk repatriasi, aliran modal terbesar berasal dari Singapura Rp79,13 triliun, The Cayman Island Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14,05 triliun, Tiongkok Rp3,56 triliun dan Virgin Islands Rp2,49 triliun.

Sementara itu, komposisi wajib pajak peserta amnesti berdasarkan penerimaan SPH adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 291.253 dan Wajib Pajak Badan 76.211 dengan total keseluruhan mencapai 367.464.

Berdasarkan karakteristik wajib pajak, sebanyak 301.833 merupakan wajib pajak membetulkan SPT, 66.586 wajib pajak tidak lapor SPT dan tidak membayar, 15.856 wajib pajak terdaftar pasca amnesti dan 10.890 wajib pajak mendaftar pada 2015/2016 sebelum amnesti.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016