Tidak ada kasus jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo. Saya dipanggil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Sekretaris Mahkamah Agung, dalam sengketa lahan di Labuan Bajo."
Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menegaskan, pemeriksaan atas dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sengketa lahan di Pante Pede, Labuan Bajo, Pulau Flores. Bukan jual beli lahan.

"Tidak ada kasus jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo. Saya dipanggil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Sekretaris Mahkamah Agung, dalam sengketa lahan di Labuan Bajo," kata Lebu Raya, Kamis, terkait pemeriksaan oleh KPK.

Dia menjelaskan, kasus tanah seluas tiga hektare di Labuan Bajo itu, muncul saat Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan instruksi agar semua aset milik negara ditertibkan pada 2014.

Saat itu, ada tanah milik pemerintah yang dikuasai oleh pengusaha Hendrik Chandra

Menurut dia, lahan seluas tiga hektar yang kini di atasnya sudah berdiri Hotel New Bajo Beach itu, semula adalah milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikerja samakan pengelolaannya dengan pihak swasta yakni Hendrik Chandra.

Namun belakangan, Hendrik Chandra bersama dua orang kerabatnya yakni Hadi Chandra dan Muliadi Chandra, mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum PT, dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Ketiga orang itu adalah saudara kandung.

Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kemudian meminta pihak swasta itu untuk keluar dari lokasi itu, namun karena tidak terima, pihak Chandra mengajukan gugatan.

Di tingkat pengadilan Negeri Manggarai pihak tergugat dalam hal ini pemerintah memenangkan gugatan.

Namun, pihak keluarga Chandra mengajukan banding di Pengadilan Tinggi di Kupang dan keputusannya memenangkan pihak Chandra.

Pemerintah Provinsi NTT kemudian naik banding ke tingkat MA, dan keputusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan pihak Chandra.

"Jadi kemarin (Rabu (5/10), di KPK, saya ditanya kenal atau tidak dengan sekretaris MA yang sekarang sedang bermasalah hukum itu, dan saya jawab tidak kenal," katanya.

"Apakah saya pernah bertemu dengan dia atau tidak, saya katakan bahwa saya belum pernah bertemu dengan dia," kata Lebu Raya menjelaskan.

Gubernur mengatakan, tidak tahu menahu hubungan Sekretaris MA dengan sengketa lahan di Labuan Bajo, tetapi kemungkinan ada kaitan dengan putusan MA yang memenangkan Chandra.

"Jadi tidak ada jual beli tanah di Labuan Bajo. Sebagai gubernur, saya justru berjuang agar aset tanah itu bisa kembali dan menjadi milik pemerintah daerah," kata Lebu Raya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016