Semarang (ANTARA News) - Dosen Universitas Diponegoro Semarang Yuli Prasetyo Adhi akan segera diadili atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kota Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.

"Dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang pekan lalu," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sedang diproses majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Selain Yuli, dua orang lain yang ditangkap, yakni Bayu Suseno dan Roedy Adha, juga dilimpahkan dan siap disidangkan.

Yuli Prasetyo Adhi ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.

Yuli ditangkap saat pesta sabu bersama kedua rekannya itu.

Dosen Fakultas Hukum tersebut tidak ditahan dan sudah menjalani proses rehabilitasi.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016