Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Arab Emirat (UEA) masih membutuhkan banyak tenaga kerja formal di bidang konstruksi yang berasal dari berbagai negara untuk mendukung persiapan penyelenggaraan World Expo Dubai 2020.

"Peluang kerja ini harus segera ditindaklanjuti dengan menyiapkan TKI sektor konstruksi yang profesional serta menyebarluaskan informasi pasar kerja ke berbagai daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri seusai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.

Hanif mengatakan bahwa Indonesia perlu melakukan antisipasi untuk bersaing mendapatkan peluang tersebut melalui penyiapan tenaga kerja yang kompeten untuk memasuki pasar kerja di UEA yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Menaker mengatakan bahwa selama ini relatif banyak TKI profesional yang bekerja pada berbagai perusahaan besar di Dubai dan telah menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai bidang, termasuk sektor konstruksi dan migas.

"Kita ingin semua peluang kerja di UEA dimanfaatkan secara optimal, termasuk adanya kemungkinan peluang pengiriman TKI terampil secara massal melalui suatu wadah usaha yang lebih profesional, seperti yang telah dilakukan oleh India, Pakistan, dan Bangladesh, serta Filipina," kata Hanif.

Selain sektor konstruksi, kata Hanif, UEA juga membutuhkan TKI formal yang memiliki keahlian untuk bidang kecantikan, keamanan, juru masak, dan sopir.

Hambatan yang dihadapi disebut Hanif adalah banyak TKI yang memiliki keahlian kurang menguasai bahasa Inggris dan bahasa Arab serta kurangnya pengetahuan tentang budaya lokal dan kemampuan beradaptasi terhadap budaya lokal dan terhadap kondisi iklim yang ekstrem.

"Di sisi lain, kita juga mendorong agar PPTKIS dapat memenuhi permintaan tenaga kerja yang sesuai dengan persyaratan yang diinginkan oleh dunia usaha, serta berupaya menekan biaya penempatan TKI di sana," kata Hanif.

Sementara itu, kedua negara masih terus melakukan pembahasan bentuk kerja sama ketenagakerjaan yang tidak hanya mengatur tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja, tetapi juga mengatur hal yang terkait dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada pengguna perseorangan.

Selain itu, hal lain yang harus dibicarakan kedua negara adalah adanya inisiasi kerja sama dari National Qualification Authority of Uni Emirate Arab dengan Ditjen Binalattas dalam hal harmonisasi standar kompetensi dan sertifikasi profesi.11-10-2016 16:21:39

Pewarta: Arie Novarina
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016