Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin, membacakan nota pembelaan berisi curahan hatinya selama 12 menit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Dari awal sampai akhir, Jessica membaca pleidoinya dengan suara parau karena tak bisa membendung tangis.

"Saya dituduh meracuni teman saya Mirna, saya tidak menyangka pertemuan saat itu adalah saat terakhir bertemu Mirna," kata Jessica.

Jessica mengatakan kekuatan dari Tuhan membuat dia bisa menjalani hari-hari yang berat setelah ditangkap polisi karena dituduh membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida pada kopinya.

Dalam nota pembelaannya Jessica menegaskan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini dan memohon majelis hakim menyerahkan logika dan intuisi pada Tuhan dalam menegakkan hukum melalui keputusannya.

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan juga menyiapkan nota pembelaan sendiri yang panjangnya 4.000 halaman.

Otto mengatakan ia hanya akan membacakan bagian-bagian penting dari nota pembelaan tersebut pada sidang ke-28 ini.

Sidang kali ini disaksikan banyak penonton. Mereka memenuhi ruang sidang serta koridor pengadilan demi menyaksikan sidang.


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016