Polisi harus memproses karena ini akan menimbulkan keresahan"
Jakarta (ANTARA News) - Fadli Zon optimistis pihak penegak hukum akan memproses dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkiat pernyataannya mengenai Alquran Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Saya kira harus optimistis bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kami menyakini aparat penegak hukum bisa bertindak secara objektif dan profesional, kalau tidak itu akan mempertaruhkan demokrasi kita," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Fadli menilai kendati Ahok sudah meminta maaf pada awal pekan ini, namun proses hukum harus tetap berlangsung agar tidak ada anggapan terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau tidak ditangani proses hukum berarti ada diskriminasi," katanya. "Akhirnya masyarakat mengambil cara sendiri untuk menemukan keadilan."

Fadli mengkhawatirkan jika polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ahok karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat.  "Polisi harus memproses karena ini akan menimbulkan keresahan," ucap Fadli.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016