Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan mengembalikan bantuan sebanyak 25 komputer dan 21 laptop dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilkada 2017.

"Yang sebenarnya terjadi adalah KPU DKI sempat meminta bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat.

Hal tersebut, kata Sumarno, diperkenankan karena sesuai Pasal 126 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa pemerintah provinsi berkewajiban memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pemilu setelah ada permintaan dari pihak penyelenggara.

"KPU DKI baik provinsi maupun kota akan menggunakan perangkat komputer yang ada dan untuk kekurangannya kemungkinan akan menyewa dari pihak ketiga," ujarnya.

KPU DKI juga memastikan komputer yang disewa pihaknya dapat dipertanggungjawabkan dan akan mengundang ahli teknologi informasi independen untuk memeriksa dan mengaudit komputer sewaan tersebut.

"Rencana pengembalian ini sudah disampaikan KPU DKI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu," tuturnya.

Pihaknya berharap seluruh peserta dan masyarakat DKI Jakarta percaya pada komitmen dan upaya KPU untuk mewujudkan Pilkada DKI yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel serta tidak mudah terpancing oleh isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016