Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal yang memberatkan, menurut Kisworo, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Mirna, dan perbuatan terdakwa keji dan sadis karena dilakukan terhadap temannya sendiri.

Selain itu, ia melanjutkan, terdakwa tidak pernah menyesal atas perbuatannya sendiri dan tidak mengakui perbuatannya sendiri.

Adapun hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim adalah usia Jessica yang masih muda yaitu 28 tahun.

"Terdakwa masih berusia muda maka diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan," kata Kisworo.

Setelah membacakan pertimbangan itu, majelis hakim menyampaikan putusannya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sehingga putusan ini bisa berguna bagi terdakwa agar introspeksi diri," katanya.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum Jessica untuk mengajukan banding.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016