Mumbai (ANTARA News) - Jika anda saat ini berkesempatan akan atau sedang berkunjung ke India jangan kaget kalau sejak pagi hingga sore hari terjadi antrean panjang di depan bank sekalipun jam buka masih lama.

Mereka saat antre membawa uang mata uang India Rupee (Rs) pecahan 500 dan 1.000 dengan jumlah terbatas, selembar formulir yang harus diisi, serta tanda pengenal.

Kedatangan mereka ke bank bukan untuk melamar pekerjaan atau mengambil uang, tapi ingin menukar pecahan Rs 500 dan Rs 2.000 yang baru. Pemerintah India resmi lagi tak mengeluarkan Rs 1.000 dan mengganti dengan Rs 2.000.

Kejadian tersebut bermula saat Perdana Menteri India Shri Narendra Modi pada 8 November 2016 mengumumkan kebijakan untuk menarik pecahan mata uang Rs 500 dan Rs 1.000 dari peredaran di masyarakat.

Kebijakan ini berlaku efektif tanggal 9 November 2016 dengan pengertian mata uang Rs 500 dan Rs 1.000 cetakan lama tidak berlaku dan tidak memiliki nilai di pasaran.

Untuk mengganti mata uang yang ditarik dari peredaran, Pemerintah India telah menyediakan mata uang Rs 500 dan Rs 2.000 cetakan baru yang dapat diperoleh melalui bank atau kantor pos di wilayah India mulai tanggal 10 November 2016.

Kebijakan Pemerintah India tersebut ditujukan untuk melawan peredaran black money, menghentikan peredaran mata uang palsu, menghentikan aliran dana untuk kegiatan terorisme dan melawan korupsi di India.

Duta Besar Indonesia untuk India Rizali Wilmar Indrakesuma mengatakan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terlanjur memiliki Rs 500 dan RS 1.000 lama, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penukaran mata uang pecahan baru Rs 500 dan Rs 2.000 dapat dilakukan di bank atau kantor pos mulai tanggal 10 November 2016 dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan kartu tanda pengenal.

Penukaran uang baru pun dibatasi hanya Rs 4.000 per hari. Untuk minggu pertama, Pemerintah akan membatasi penarikan mata uang baru dari rekening di bank sebesar Rs 10.000 per hari dan Rs 20.000 per minggu. Selanjutnya, jumlah penarikan akan meningkat dalam beberapa hari mendatang.

Untuk pengambilan mata uang baru melalui transaksi di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dapat dilakukan mulai tanggal 11 November 2016.

Menurutnya, penarikan mata uang dengan kartu debit dibatasi sebesar Rs 2.000 per hari dan Rs 4.000 per minggu.

Mata uang Rs 500 dan Rs 1.000 cetakan lama dapat disetorkan ke bank dan kantor pos ke dalam rekening nasabah mulai tanggal 10 November hingga 30 Desember 2016.

Bagi WNI yang tidak sempat menyetor mata uang Rs 500 dan Rs 1.000 cetakan lama hingga 30 Desember 2016, dapat tetap menyetorkan ke rekeningnya hingga 31 Maret 2017 dengan membawa kartu pengenal dan memberikan penjelasan kepada pihak perbankan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, warga negara Indonesia yang akan ke India tidak menukar uang Rupiah ke Rupees dalam pecahan Rs 500 dan Rs 1.000 di tempat penukaran uang di Indonesia.

Sekiranya diperlukan, uang Rupiah dapat ditukar dalam bentuk pecahan Rs 10, Rs 20, Rs 50 dan Rs 100.

Joseph Abraham, seorang warga Mumbai, mengatakan dirinya setiap hari selalu antre di bank untuk menukarkan uangnya dengan yang baru.

Dia mengakui, istri dan anaknya terpaksa disuruh untuk mengantre di bank agar bisa mendapatkan uang pecahan Rs 500 dan Rs 2.000.

"Memang menjadi repot. Tapi petugas bank sudah siap melayani dengan baik sehingga antrean bisa berjalan tak terlalu lama," katanya.

Seorang pengusaha Indonesia Oto Gunasis dari PT Rejeki Putra Putri Eliman yang sedang ikut Expo Indonesia 2016, mengatakan dirinya menjadi kesulitan untuk berbelanja saat memegang Rs 500 dan Rs 1.000.

Sebelum datang ke India, dirinya sudah terlanjur menukar Rupiah ke Rupee di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta dengan pecahan yang ditarik tersebut.

Dirinya sempat kebingungan untuk menukar atau membelanjakan dua pecahan mata uang itu, karena ketika datang ke bank antrean sangat panjang.

Otto mengakui dirinya sebelum datang ke Mumbai tidak mendapat informasi soal penarikan uang itu, sehingga ketika tiba di Mumbai dan tidak berlaku lagi, sempat kebingungan.

Namun beruntung pihak KJRI Mumbai bersedia membantu menerima mata uang tersebut menjadi pecahan yang berlaku.

Dubes Rizali berpesan WNI yang akan berangkat ke India ada baiknya untuk tidak membeli Rupee di Indonesia sekalipun menukarnya di tempat penukaran uang (money changer) resmi.

Katanya, mata uang Rupee palsu memang banyak beredar di mana-mana tak terkecuali di negara lain, dan ini yang menjadi penyebab Pemerintah India melakukan langkah cukup dramatis itu.

Bahkan di tempat penukaran uang resmi di Indonesia pun, tidak menutup kemungkinan ada Rupee palsu yang tentunya berasal dari India juga.

Sekalipun ada sedikit keguncangan soal keuangan, tapi WNI yang ingin datang ke India tak perlu ragu karena pemerintah setempat sudah mengantisipasi dan ambil tindakan tepat agar tak terjadi kerusuhan dan kekhawatiran. 

Oleh Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016