Sedangkan bandar besarnya berinisial NR telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus dikejar."
Medan (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, memusnahkan seberat 10,1 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok dan 15 kilogram ganja kering yang merupakan hasil sitaan dari tersangka pengedar barang haram tersebut.

"Barang bukti narkoba itu disita dari tangan 8 tersangka dari 4 kasus," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto usai pembakaran narkoba itu, Jumat.

Sabu-sabu tersebut, menurut dia, berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan maupun di luar daerah lain.

"Dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok terus ke Malaysia dan masuk ke Aceh melalui pelabuhan-pelabuhan tikus," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba itu, selain untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Medan yang selanjutnya proses persidangan.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu hasil penangkapan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan terhadap dua tersangka diduga sebagai kurir, yakni berinisial TS (22) oknum karyawan PTPN I Aceh dan RS (21) penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 9 kilogram (kg) sabu-sabu, Jumat (4/11) malam di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, dua pria membawa sabu-sabu untuk diantarkan kepada seseorang.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan membawa dua tas ransel di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ketika diperiksa ditemukan 9 bungkus sabu masing-masing seberat 1 kg. Untuk mengelabui petugas kepolisian, bungkusan tersebut menggunakan kemasan teh asal Tiongkok.

Kedua tersangka mengaku mendapat tugas via telepon seluler dari seseorang di Aceh dan diminta membawa sabu-sabu yang telah disiapkan, serta menunggu orang mengambilnya

"Jika berhasil, maka keduanya mendapat upah Rp90 juta karena per kilogram dihargai Rp10 juta," katanya.

Kapolrestabes menyebutkan, kedua tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Sebab, sabu-sabu ini dipasok dari Tiongkok menuju Aceh. Kemudian melalui pelabuhan "tikus" dimasukkan ke kota Medan.

"Sedangkan bandar besarnya berinisial NR telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus dikejar," katanya.

Ia menambahkan, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil meringkus JS (44) penduduk Jalan Sei Rotan Pasar XI, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan dilakukan dirumah JS, dan disita 1 kg sabu dikemas dalam dua bungkusan. Sabu ini didapat dari BLA asal Aceh yang dikirim melalui seseorang untuk diserahkan kepada pemesannya.Selain itu, menangkap tiga tersangka di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan mereka, disita 13 kg ganja kering siap edar yang telah dibungkus masing-masing 1 kg. "Ganja ini didapat dari A asal Aceh yang kini DPO, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016