Selain mengamankan 17 kilogram, personel BNN Aceh juga menangkap tiga tersangka. Ketika tersangka diduga sindikat narkoba jaringan internasional."
Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan upaya peredaran 17 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari sindikat internasional.

Kepala BNN Provinsi Aceh Armensyah Thay di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, upaya peredaran sabu-sabu belasan kilogram tersebut digagalkan di Lhokseumawe dan Aceh Utara.

"Selain mengamankan 17 kilogram, personel BNN Aceh juga menangkap tiga tersangka. Ketika tersangka diduga sindikat narkoba jaringan internasional," kata Armensyah Thay.

Tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap tersebut, yakni berinisial AM alias U, 65 tahun, pekerjaan sopir, F, 34 tahun, anggota TNI AD, dan Z, 34 tahun, pekerjaan swasta.

Penangkapan dilakukan pada 27 November 2016 di dua tempat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Barang terlarang tersebut diduga hendak diedarkan di luar Aceh, kata Armensyah Thay.

Armensyah Thay mengatakan, penangkapan tiga anggota sindikat sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa tersangka AM alias U dan F membawa barang terlarang tersebut di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka AM alias U dan F, personel BNN Provinsi Aceh mengamankan 17 bungkusan berbeda yang terpisah dalam dua bagian, yakni di sebuah tas ransel cokelat dan koper hitam.

Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh hijau serta bungkusan plastik lainnya yang diberi lakban. Berat keseluruhan mencapai 17 kilogram, kata Armensyah Thay.

"Dari hasil pengembangan di lapangan, sabu-sabu tersebut hendak diserahkan kepada Z. Dan Z ditangkap 30 menit kemudian di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe," ungkap Armensyah Thay.

Menurut mantan Kapolresta Banda Aceh itu, narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tiongkok dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Lalu, barang terlarang itu diseludupkan ke Aceh lewat jalur laut.

Selanjutnya, kata Armensyah Thay, sabu-sabu tersebut diedarkan di Aceh dan Sumatra. Ada juga dibawa ke Pulau Jawa, Kalimantan, dan daerah lainnya di Indonesia.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati maupun seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka anggota TNI AD diserahkan kepada POM," kata Armensyah Thay.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016