Palembang (ANTARA News) - Seorang kurir pil ekstasi jenis inek di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 16 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Hendra (38) mendengarkan pembacaan tuntutan ruang sidang Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin.

"Berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Ursula Dewi.

Untuk itu Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Romaita terkait pembuatan pembelaan.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa.

Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Endang Amperawati memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan.

"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata ketua majelis.

Sementara itu fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap pada 17 agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Lorong Cempaka, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Terdakwa ditangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan terhadap seorang pengedar Sudrajat yang mengaku bahwa membeli narkoba dari Hendra.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016