Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penggerebakan 398 telepon pintar merek Xiaomi dari Kantor PT TJ Komplek Srijaya Abadi di Lubuk Baja Batam pada Jumat (2/12).

"Kami masih dalami kasus itu. Saksi-saksi masih diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, meskipun masih terus mengembangkan kasus itu namun dipastikan telepon gengam asal Hongkong tersebut masuk ke Batam secara ilegal.

"Yang jelas itu ilegal. Karena perusahaan tersebut memasukkan alat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis," kata dia.

Ia mengatakan, pemilik dari perangkat telekomunikasi tersebut berinisial HR selaku Direktur perusahaan saat ini juga masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama beberapa saksi yang berada di Perushaan tersebut.

Dalam pemeriksaan pemilik mengaku awalnya memesan brarang tersebut dengan langsung datang ke Tiongkok.

"Selanjutnya dilakukan komunikasi melalui telepon hingga barang tersebut sampai di Batam melalui Singapura," kata dia.

Dalam label perangkat Telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merk Hanpdone dengan menggunakan Tulisan China dan Manual Book dengan Tulisan China.

Budi mengatakan, dalam kasus tersebut menerapkan tindak pidana Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan ratusan telepon pintar serupa dari kawasan Nagoya Hil Batam.

Dalam kasus tersebut, Polda Kepri sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016