Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjauhkan masyarakat dari bencana ekologis dan melindungi serta memperkuat kehadiran negara untuk seluruh rakyat. 

"Dengan berbagai kebijakan, diharapkan dapat menjauhkan masyarakat dari bencana ekologis, menata lingkungan hingga setiap sektor bergerak maju, menghadirkan kedaulatan negara atas kepemilikan sumber daya hutan, serta membangun kemitraan global untuk menjaga hak hidup. Kami menyebutnya dengan merawat kelenturan ekosistem," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin.

Pada 2016, KLHK melakukan modal sosial dan intervensi secara nyata di seluruh entitas, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), Taman Nasional, Kabupaten/Kota dan akses masyarakat.

"Demi perbaikan lingkungan dan menjaga sumberdaya hutan untuk mendukung pangan, energi, air dan wisata."

Merawat kelenturan ekosistem untuk tempat hidup yang lebih baik, salah satunya melalui penataan lokasi, mengkonsolidasikan modal sosial.

Program kerja nyatanya, dengan meningkatkan akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare. Selain itu mengalokasikan lahan sumberdaya hutan seluas 4,1 juta hektare. Menunda ijin perkebunan sawit, dan mendukung pengembangan proyek strategis nasional.

Peningkatan akses kelola masyarakat terhadap hutan bertujuan mengurangi konflik dan menumbuhkan sentra produksi hasil hutan berbasis desa. Nantinya untuk mendorong pertumbuhan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Sementara distribusi kawasan hutan untuk proyek setrategis Nasional 2015-2016, diantaranya untuk jalan tol, jalan umum, jalur kereta api, bandara atau pelabuhan, kelistrikan dan waduk atau bendungan.

Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016