Bandung, 24 Desember 1958 (Antara) - Seorang ibu jang kurus-kering kemarin telah menolak putusan hakim jang mengembalikan anaknja bernama Moh. Um (14 tahun) kepadanja dengan alasan tidak bisa mendidiknja lagi dan karena soal-soal ekonomi jang sekarang dideritanja.

Moh. Um dihadapkan ke Pengadilan Kanak-Kanak karena dituduh telah melakukan pentjurian pakaian dan sedjumlah botol-botol dari sebuah jajasan jang mengurus anak-anak nakal. Dengan terus terang Moh. Um mengakui perbuatannja.

Dengan alasan harus mendapat kasih, hakim memutuskan menjerahkan Moh. Um pada ibunja serta terlebih dahulu Moh. Um berdjandji tidak akan nakal lagi.

Tetapi alangkah terkedjutnja para penonton sewaktu ibu si anak bitjara: "Saja harap anak saja untuk sementara waktu dimasukkan ke Pra Juwana sadja dan kalau kelakuannja baik kembalikan saja ambil lagi. Sekarang saja masih mendjanda karena ditjerai bapak Um!".

Achirnja hakim dan djaksa memutuskan lagi Moh. Um untuk sebulan dididik di Pra Juwana.   

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016