Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2016 telah menerbitkan 14 Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di sektor pasar modal.

"Tujuan utama penerbitan POJK dan SEOJK itu yakni pendalaman pasar, penguatan industri pasar modal, dan pemberian dukungan terhadap program ekonomi prioritas pemerintah," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Terkait pendalaman pasar, ia mengemukakan bahwa terdapat dua POJK dan satu SEOJK yang diyakini akan semakin memperluas basis pemodal domestik di pasar modal Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa OJK menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang terdapat dua jenis izin orang-perseorangan baru yakni WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas.

"Prosedur dan persyaratan memperoleh ke dua jenis izin baru itu lebih sederhana dibandingkan izin WPPE sebelumnya," katanya.

Kemudian, POJK Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek, dimana membuka peluang kepada lembaga jasa keuangan lain di luar pasar modal juga individu pemegang izin WPPE Pemasaran dan Pemasaran Terbatas untuk menjadi pihak yang mengajak masyarakat menjadi nasabah perusahaan efek.

Terkait SEOJK, Luthfy Zain Fuady menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 51/SEOJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana.

SEOJK itu, dijelaskan, memungkinkan retail outlet atau mini market untuk menjual efek reksa dana sepanjang mereka mempekerjakan individu yang memiliki izin WPPE atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

"Kami yakin keberadaan tiga regulasi baru itu akan meningkatkan secara signifikan jumlah pihak baik individu maupun kelembagaan yang akan menjadi ujung tombak promosi pasar modal Indonesia. Diharapkan meningkatkan jumlah pemodal domestik lebih progresif di masa mendatang," katanya.

Terkait penguatan industri pasar modal, Luthfy Zain Fuady menyampaikan, OJK telah menyempurnakan dan menerbitkan tujuh POJK dan enam SEOJK dengan upaya peningkatan kualitas "governance" industri.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016