Seoul (ANTARA News) - Jaksa tindak pidana khusus Korea Selatan yang menyelidiki keterlibatan Presiden Park Geun-hye dalam skandal korupsi, Minggu, menyatakan mempertimbangkan untuk menggeledah kantor kepresidenan.

Jika pihaknya melakukan peggeledahan maka tidak ada pilihan lain kecuali dilakukan secara terbuka.

Jaksa pidana khusus sedang menyelidiki dugaan Park berkolusi dengan seorang temannya, Choi Soon-sil, dan ajudannya untuk menekan sejumlah perusahaan besar agar berkontribusi kepada yayasan yang diarahkan untuk mendukung kebijakannya.

"Dalam kasus penggeledahan Gedung Biru.....untuk melaksanakannya, maka tidak ada pilihan lain kecuali dilakukan secara terbuka," kata Lee Kyu-chul, seorang juru bicara tim kejaksaan tindak pidana khusus dalam pengarahan pers dengan merujuk pada kantor kepresidenan.

"Kami masih mempertimbangkan, apakah penggeledahan itu diperlukan atau tidak dan jika diperlukan, maka harus jelas tujuannya," ujarnya.

Park yang ayahnya pernah memerintah negeri ginseng itu selama 18 tahun setelah merebut kekuasaan melalui kudeta pada 1961 itu dinyatakan bersalah dalam pemungutan suara parlemen pada 9 Desember lalu.

Perempuan itu membantah melakukan pelanggaran, namun meminta maaf atas kecerobohannya dalam menjalin hubungan dengan Choi yang sedang menghadapi persidangan.

Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya butuh akses menuju kantor kepresidenan sebagai bagian dari penyelidikan mereka.

Namun pihak kantor kepresidenan menolak memberikan akses tersebut.

Park memiliki kekebalan dari tuntutan hukum selama dia masih menjabat, bahkan kalau pun kekuasaannya ditangguhkan sejak parlemen memakzulkannya.

Para pengunjuk rasa dengan jumlah massa besar, termasuk sekitar 200 remaja yang mengenakan kostum Sinterklas turun ke jalan di pusat Kota Seoul, Sabtu (24/12), untuk menggelar aksi pekan kesembilan yang menuntut presiden segera mengundurkan diri.

Pada Sabtu (24/12) pagi, jaksa agung tindak pidana khusus memanggil Choi Soon-sil untuk dimintai keterangan atas beberapa tuduhan, termasuk suap dan penggelapan dana, demikian menurut pejabat kejaksaan.

Choi dan mantan ajudan kepresidenan pada November lalu dituntut atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penipuan.

Choi yang mengenakan seragam tahanan berwarna abu-abu dan mengenakan masker dibawa ke kantor kejaksaan tindak pidana khusus dari penjara tempat perempuan tersebut ditahan, digelandang oleh petugas keamanan penjara dari kerumunan awak media.

Perempuan itu tidak menjawab pertanyaan wartawan atas tuduhan tersebut.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus bersama dengan tim besar penyelidikan mengambil alih penyelidikan tersebut dari kejaksaan negeri dan seperti menuntut peran Park dan pihak lain yang belum terindikasi dalam kasus itu.

Pemakzulan Park atas pelanggaran konstitusi sebagai kepala pemerintahan itu masih diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi yang memerlukan waktu 180 hari dari pemakzulan pada tanggal 9 Desember 2016 untuk memutuskan apakah keputusan parlemen tersebut sah atau mengembalikan jabatan kepresidenan kepada Park. Demikian laporan Reuters.

(UU.M038/G003)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016