"Selama ini Indonesia belum mempunyai standar diagnosa keperawatan dan hanya mengacu pada buku-buku referensi dari negara lain," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadillah, di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, PPNI membuat standar diagnosa keperawatan Indonesia yang tetap pada kerangka kerja dan mengacu pada standar global.
Praktik keperawatan, dilaksanakan berdasarkan standar profesi yang dilaksanakan oleh organisasi profesi, standar pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dan standar prosedur operasional yang dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan serta kode etik yang diterapkan oleh organisasi profesi.
"Dengan adanya standar diagnosa keperawatan ini, sangat bermanfaat bagi penerapan fasilitas pelayanan kesehatan, perhitungan pembiayaan kesehatan dan perawat."
Manfaat kemandatan standar diagnosa, terang Harif, bagi fasilitas pelayanan kesehatan akan ketersediaan standar untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien terhadap pelayanan yang diberikan perawat.
"Serta dapat menjadi alat ukur keberhasilan keperawatan pasien," tutur dia.
Bagi pembiayaan kesehatan dengan adanya kemandatan diagnosa keperawatan dapat menjadi aspek penghitungan biaya perawatan yang baik dan tersistem.Bagi perawat, tambah dia, dengan kemandatan diagnosa tersebut dapat memacu profesionalitas. Jika sudah masuk sistem asuransi menjadi dasar penghargaan terhadap jasa pelayanan yang diberikan perawat.
(I025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016