Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, pada Jumat memeriksa saksi Imam Ghozali, karyawan PT Adhi Persada Properti, terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi, Jabar oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

"Saksi Imam Ghozali telah memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat.

Dalam pemeriksaan itu, saksi Imam Ghozali menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai administrasi keuangan tugasnya adalah mengadministrasi.

Kemudian, saksi mengaku dirinya hanya bertugas pada penagihan dan pembayaran. Namun yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sebagai administrasi keuangan hanya sampai 21 Mei 2012. "Sedangkan pembayaran tanah tersebut pada Mei 2012, belum selesai (belum lunas) pembayarannya," katanya.

Dalam kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, penyidik sampai sekarang telah memeriksa 20 saksi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017