Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahunJakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu ada;ah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.
Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017