Ini masih dikaji karena kan bagaimana pun konstitusi lebih tinggi dari UU."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melanggar konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar.

"Kalau konstitusi tidak. Undang-undang  yang membatasi itu," katanya seusai bersilaturahim Idul Fitri 1436 Hijriyah di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Pemerintah pun, menurut dia, sedang mengkaji landasan hukum jika Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari Azhar.

"Itu yang sekarang sedang dikaji, apakah akan melanggar UU atau tidak? Karena, kewenangan itu ada di konstitusi. Ini masih dikaji karena kan bagaimana pun konstitusi lebih tinggi dari UU," kata Yasonna.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi dari terpidana kepada Presiden diberikan satu tahun setelah vonis berkekuatan tetap (inkracht), sedangkan dalam UUD 1945 Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi kepada terpidana.

"Kita berkaca, misalnya yang di Papua kemarin ada juga yang diberi grasi karena kita anggap tapol. Jadi, ini sepenuhnya Presiden sedang mengkaji bagaimana baiknya," demikian Yasonna Laoly.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015