Jakarta (ANTARA News) - LSM Lentera Anak mendesak pemerintah membuat regulasi untuk melarang total iklan rokok agar melindungi anak muda menjadi perokok.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan, lewat iklan, promosi dan sponsor, perusahaan rokok membidik anak muda sebagai target pasar utama mereka untuk mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya.

"Itu sebabnya iklan rokok selalu ditempatkan di semua tempat dimana anak muda berkegiatan dan berkumpul, seperti di sekitar sekolah, kampus, kafe, taman kota, tempat olahraga, tempat wisata, dan di jalan-jalan utama di pusat kota," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Karena itu, untuk melindungi generasi muda Indonesia dari target pemasaran industri rokok, Lentera Anak mendesak pemerintah segera melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat.

"Pemerintah daerah yang sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, agar lebih mengawasi industri rokok yang kerap mengakali peraturan," kata dia.

Banyak negara sudah melarang penjualan secara terang-terangan rokok di toko-toko. Bangkok, sebagai misal. Di sana rokok hanya dijual di toko-toko tertentu dan kepada pembeli yang sudah dewasa dengan membawa bukti identitas diri. 

Rokok di toko-toko tertentu di Bangkok itu ditaruh di rak-rak tertutup dan baru dibuka setelah pembeli menentukan merek rokok yang ingin dibeli sebelum transaksi terjadi. Di Bangkok, larangan keras menjual rokok hingga radius tertentu dari sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat lain, diberlakukan secara ketat. 

Pewarta: Aubrey Fanani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017