Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut segera memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait dugaan praktik pungutan liar pembuatan akta kelahiran di kantor tersebut.

"Pemanggilan untuk memintai keterangan soal dugaan pungli di Disdukcapil," kata Kepala Bagian Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan untuk pemeriksaan pejabat tersebut pada pukul 10.00 WIB, tetapi tidak jadi karena yang bersangkutan tidak datang.

"Sampai sekarang kelihatannya yang bersangkutan belum datang," kata Ridwan.

Ia mengungkapkan, pemanggilan Kepala Disdukcapil Garut, Darsani itu untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah dilakukan terhadap 10 pegawai dan satu orang warga.

Terkait penetapan status tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, belum ada, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.

"Semua masih sebagai saksi, belum ada (tersangka)," katanya.

Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran, berikut mengamankan 10 pegawai Disdukcapil dan satu orang warga ke Markas Polres Garut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017