Kota Gaza (ANTARA News) - Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza yang dikendalikan oleh Hamas pada Minggu (19/2) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pria Palestina yang didakwa berkolaborasi dengan Israel menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga orang yang dijatuhi hukuman gantung itu dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut menurut pernyataan kementerian.

Pengadilan mencatat tiga hukuman mati lain terhadap warga Palestina, yang dihukum dengan tuduhan "pengkhianatan" dan memberikan informasi kepada "pihak ketiga yang bermusuhan", merujuk pada Israel, sudah "final", yang artinya mereka tidak bisa lagi mengajukan banding.

Delapan hukuman lain mulai dari dua tahun penjara sampai hukuman seumur hidup dijatuhkan pada Minggu kepada terdakwa yang dituduh "berkolaborasi" dengan Israel.

Sebelum penetapan hukuman Minggu, empat hukuman mati tahun ini telah dijatuhkan oleh pengadilan Gaza kepada beberapa warga Palestina menurut Palestinian Centre for Human Rights (PCHR).

Lembaga non-pemerintah itu mengecam "penerapan hukuman yang berlebihan di Jalur Gaza mengingat tidak adanya jaminan persidangan yang adil.”

Kelompok Hamas mengontrol Gaza, sementara Otoritas Palestina pimpinan Presiden Mahmoud Abbas beroperasi di Tepi Barat.

Secara teori, semua perintah eksekusi di wilayah Palestina harus mendapat persetujuan dari Abbas, namun Hamas tidak lagi mengakui legitimasinya menurut warta kantor berita AFP.

Di bawah hukum Palestina, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang terbukti berkolaborasi dengan Israel, membunuh atau memperdagangkan narkoba.(kn)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017