Medan (ANTARA News) - Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram yang didatangkan dari Malaysia melalui perairan Aceh.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Medan, Senin, mengatakan, dalam penegakan hukum yang dilaksanakan di Medan pada Minggu (19/2), BNN mengamankan dua pelaku yang salah satunya tewas ditembak.

Pelaku pertama adalah ABS (29) yang tewas tertembak karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Sedangkan pelaku kedua adalah BEP (29) yang bertindak sebagai kurir.

Arman Depari menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan Polis Diraja Malaysia yang menyebutkan akan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut.

Berdasarkan informasi itu, satgas gabungan dari Ditjen Bea Cukai dan BNN melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan narkotika tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, diketahui narkoba itu dibawa ke Kota Medan dengan sebuah kendaraan jenis pick up.

Ketika dibuntuti hingga persimpangan Jalan Pondok Kelapa Medan, ABS yang mengemudikan mobil itu menyerahkan sebuah ransel berwarna hitam kepada seorang pengendara motor.

Karena itu, sejumlah petugas BNN mengejar pengendara sepeda motor tersebut, sedangkan yang lain berupaya menangkap BEP.

Pick up tersebut memasuki Jalan Gagak Hitam dan menambah kecepatan kendaraannya karena mengetahui diikuti petugas.

Ketika didatangi di lampu merah jalan lingkar luar Setia Budi, pengemudi pick up tersebut melarikan diri sehingga dikejar kembali sambil memberikan tembakan peringatan.

Disebabkan tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan, akhirnya petugas BNN mengarahkan tembakan ke arah badan kendaraan.

Tembakan tersebut mengenai ABS sehingga akhirnya mobil terhenti dengan menabrak pohon pembatas jalan, sementara pengemudinya ditemukan tewas.

Dari hasil penggeledahan mobil tersebut, petugas BNN menemukan sekitar 26 kg sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan ke dalam dua tas berwarna hitam.

Sedangkan pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial BEP juga berhasil ditangkap dan diamankan sekitar 6 kg sabu-sabu dari kosnya di Jalan Merpati, Sei Sikambing, Medan.

BEP dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017