Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menekankan pentingnya akses kekonsuleran segera dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

"Saya menekankan pentingnya dibuka akses kekonsuleran bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk dapat bertemu dengan warga negara kami," kata Menteri Retno usai menghadiri Raker Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu.

Retno mengatakan sejauh ini komunikasi yang ia jalin dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Sri Anifah cukup intensif.

Selain itu, KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penasihat hukum untuk pendampingan WNI berinisial SA tersebut.

Pada Senin (20/2) malam atas inisiatif Pemerintah Indonesia, Menteri Retno melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia terkait penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Korea Utara, yang diduga sebagai Kim Jong-nam di Bandara Internadional Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan hingga kini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.

Di sisi lain sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.

Oleh karenanya, Menlu Retno menekankan agar akses kekonsuleran bagi WNI segera dibuka. Menurut dia, pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.

Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.

"Pemerintah Malaysia memberikan jaminan begitu proses investigasi dari otoritas mereka selesai, akses kekonsuleran diberikan secepat mungkin," kata Retno.

(M053/E001)

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017