Ambon (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) akan segera mengeluarkan aturan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi tenaga dosen pada Maret 2017.

"Sudah kami siapkan mudah-mudahan pertengahan atau akhir Maret selesai kami akan tanda tangani," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir saat menjadi pembicara pada Tanwir Muhammadiyah di Ambon, Sabtu.

RPL adalah proses pengakuan atau capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Nasir mengatakan, selama ini masih ada dosen di berbagai perguruan tinggi dengan pendidikan formal strata satu (S1) yang secara akademik pendidikannya belum memenuhi syarat sebagai dosen, tapi memiliki pengalaman di bidang industri atau lainnya.

"Pengalaman ada satu politeknik maritim di Semarang dengan jumlah dosen 18 orang dimana 10 orang berpendidikan S2 selebihnya D4, tapi pengalaman mereka sebagai nahkoda kapal dan punya sertifikat internasional," katanya mencontohkan.

RPL merupakan salah satu program dari revitalisasi perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan vokasi yang tengah dilakukan oleh Kemeristek Dikti yang dimulai sejak 2017 hingga 2019.

Kemeristek Dikti akan merevitalisasi 12 politeknik yang ada di Tanah Air, salah satunya adalah Politeknik Negeri Ambon dengan anggaran Rp200 miliar. Revitalisasi yang dilakukan selain tenaga dosen juga memperbaiki fasilitas laboratorium di politeknik-politeknik tersebut.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017