Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyita 118 botol dan bungkusan berisi minuman keras oplosan dari warung jamu milik pedagang berinisial DAN (30) di Kecamatan Tambun Utara.

"Penggrebekan itu dilakukan pada pukul 01.00 WIB di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Keberhasilan ini dengan bantuan warga sekitar dikarenakan menjadi salah satu tempat mabuk-mabukan remaja dari beberapa daerah," kata Kepala Sie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono di Tambun, Kamis.

Menurut dia, petugas berhasil menyita 118 bungkus miras oplosan, terdiri atas 70 bungkus plastik dan 48 botol miras oplosan.

Barang itu diamankan di Markas Besar Polsek Tambun dan petugas memeriksa pemiliknya.

DAN kepada polisi berkelit bahwa minuman keras itu bukan miliknya. Tetapi, berdasarkan keterangan warga, barang tersebut dipesan dan diperjualbelikannya

Dalam pengungkapan kasus minuman keras ini akan terus dilakukan pengembangan guna memberantas atau memotong jalur pendistribusiannya.

Peredaran minuman keras ini memicu keresahan dari warga sekitar dan juga pelaku juga sering menjual kepada anak di bawah umur.

"Selain itu juga dalam penimbunan ini pelaku tidak mengantongi izin resmi kepemilikan minuman keras dan usahanya," katanya.

Ia menambahkan, masih banyak tempat di wilayah hukumnya yang dengan sengaja menyimpan maupun mendistribusikan kepada remaja.

Selain itu minuman keras oplosan ini sering kali menjadi faktor utama penyebab tindak kriminalitas maupun perkelahian yang berujung tawuran antar remaja.

"Untuk itu razia minuman keras di sejumlah kios dan toko-toko harus digalakkan mengingat maraknya aksi kejahatan sebelum berlangsung pelaku menenggak minuman haram ini," katanya.

Tri menjelaskan dalam Kaskus ini miras yang sudah terkumpul akan segera dimusnahkan.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017