Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan memanggil Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses seleksi karena banyak yang mempertanyakan tranparansinya.

"Kami akan memanggil Pansel calon komisioner KPU-Bawaslu untuk menjelaskan hasil kerja dalam menyeleksi karena banyak pertanyaan dari anggota Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Beberapa anggota dewan, menurut dia, mempertanyakan mengapa lima komisioner KPU yang masih menjabat bisa lolos proses seleksi namun lima komisioner Bawaslu petahana tidak lolos.

"Karena itu kami menilai harus meminta penjelasan Pansel dan waktunya sedang kami atur," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Komisi II DPR mempertimbangkan untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu sambil menunggu hasil akhir penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner KPU-Bawaslu yang akan diuji bekerja untuk Pemilu 2019, yang akan diatur menggunakan undang-undang yang sedang disusun tersebut.

"Sementara proses UU sedang disusun, salah satunya KPU-Bawaslu ada syarat-syarat, lalu bagaimana kalau hasilnya berbeda, misalnya batasan umur dan jumlah," katanya.

Riza menyarankan perpanjangan masa tugas komisioner KPU-Bawaslu sekarang menggunakan Keputusan Presiden untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang sedang berlangsung.

Badan Musyawarah DPR kemarin menugasi Komisi II DPR menindaklanjuti Surat Presiden mengenai calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017