Jakarta (ANTARA News) - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi melaporkan Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Andreas terkait pernyataannya melalui media elektronik," kata pengacara Andreas, Parulian V Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Andreas melalui Parulian melaporkan Edward, Djoni dan Fransiska berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelapor mengadukan ketiga terlapor itu dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Parulian menjelaskan para terlapor mencemarkan nama baik Andreas yang menyampaikan pernyataan melalui media elektronik pada 13 Maret 2017.

Diungkapkan Parulian, salah satu terlapor Fransiska sebagai pengacara Djoni menuduh Andreas dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menggelapkan penjualan lahan tanah di Curug Kabupaten Tangerang, Banten.

Pernyataan Fransiska itu dikatakan Parulian menyebar dan tersiar pada sejumlah media daring atau "online" sehingga merugikan Andreas dan Sandiaga.

Parulian menegaskan Andreas dan Sandiaga tidak pernah menggelapkan aset milik Djoni terkait penjualan lahan tanah di daerah Curug pada 2012 merupakan aset PT Japirex dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

Pada 2009, Andreas dan Sandiaga tercatat sebagai pemegang saham PT Japirex, termasuk Djoni sepakat membubarkan perusahaan sehingga terjadi likuidasi.

"Hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung," ujar Parulian.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017