Denpasar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Bali telah mengidentifikasi jenazah ditemukan mengapung di Perairan Crystal Bay Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, merupakan warga negara Selandia Baru yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (20/3).

"Dari hasil pemeriksaan luar dan keterangan keluarga korban bahwa memang benar mayat Mr X adalah Temson Mannie Junior Simeki dari Selandia Baru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Jumat.

Menurut Hengky, korban yang berusia 23 tahun dan menginap di Palm Homestay itu pertama kali ditemukan mengapung sekitar pukul 07.30 WITA.

Dari keterangan dua orang nelayan Wayan Supiri dan Gede Sujana yang saat itu usai memancing di sekitar Nusa Penida, menemukan jenazah korban dengan posisi tertelungkup di perairan Crystal Bay berjarak sekitar 50 meter dari tebing.

Setelah dipastikan benda mengapung adalah mayat, atas inisiatif kedua nelayan itu mayat tersebut kemudian diikat dengan tali kemudian ditarik menuju ponton Ekajaya.

Kemudian pihak Ekajaya menghubungi pihak kepolisian terkait penemuan jenazah itu.

Tim Sar Denpasar, BPBD, kepolisian dan instansi terkait lainnya dibantu warga mengevakuasi jenazah wisatawan itu untuk selanjutnya dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.

Temson hilang tersapu gelombang besar saat berwisata di kawasan Angels Billabong pada Senin (20/3).

Pewarta: Dewa Wiguna dan Rhismawati
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017