....Seandainya pengalaman sebelumnya Pak Basuki dipojokkan bukan dengan Surat Al Maidah melainkan dengan lagu Bengawan Solo, saya yakin di Kepulauan Seribu dia menyebutkan 'jangan mau dibodohi dengan lagu Bengawan Solo'."
Jakarta (ANTARA News) - Ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengeluarkan pandangan saat menyampaikan pidato saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu September 2016 lalu.

"Pak Basuki sedang tidak mengeluarkan pandangan tetapi sebaliknya Pak Basuki lihat sejarah Kepulauan Seribu dan buat program yang menyambung sejarah masyarakat itu sendiri," kata Risa saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, yang ditawarkan Ahok saat kunjungannya itu adalah program-program yang berkaitan dengan nelayan.

"Kalau tidak salah berkaitan dengan budidaya ikan dan ketika masyarakat di sana bertepuk tangan mereka sedang berterima kasih karena Gubernur DKI Jakarta bersedia mengenali kehidupan sehari-hari masyarakat di Kepulauan Seribu," ucap Risa.

Sementara soal Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51, Risa menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang mengeluarkan kembali pengalamannya yang tidak enak.

"Celakanya pengalaman tidak enak dan pengalamannya saat dia terpojok itu berkaitan dengan Surat Al Maidah. Seandainya pengalaman sebelumnya Pak Basuki dipojokkan bukan dengan Surat Al Maidah melainkan dengan lagu Bengawan Solo, saya yakin di Kepulauan Seribu dia menyebutkan 'jangan mau dibodohi dengan lagu Bengawan Solo'," tuturnya.

Tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.

"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Masudi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017