Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK masih memeriksa secara intensif tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Sedang intensif diperiksa dan kami di KPK setiap tiga hari baru mendapatkan update dari hasil pemeriksaan tersebut. Mudah-mudahan mungkin hari Rabu akan ada update terbaru," kata Syarif di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan KPK betul-betul fokus pada persidangan e-KTP-E yang sudah enam kali berlangsung. "Setiap habis sidang kami ada evaluasi sebelum sidang berikutnya lagi. Kami juga melakukan persiapan dan kami lihat dari situ perkembangannya," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang 200 ribu dolar AS saat Andi Narogong ditangkap Kamis 23 Maret lalu, pukul 11.00 WIB di salah satu restoran atau cafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada saat Andi ditangkap, KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang 200 ribu dolar AS yang kemudian disita KPK.

"Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ke tiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

KPK juga menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen. "Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," kata Febri.

KPK lalu menahan Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan mulai Jumat 24 Maret. "Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," ucap Febri.

KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan e-KTP. Andi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017