Banjarmasin (ANTARA News) - Pelaku narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, saat hendak melakukan transaksi di wilayah kota setempat.

"Memang benar, pelaku diringkus saat hendak transaksi dan sedang menunggu dari pemesan barang haram tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diringkus saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat RT10 Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah. pada Kamis (13/4) malam, sekitar pukul 19.35 WITA.

Saat diringkus, pelaku tertangkap tangan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil.

Untuk pelaku diketahui bernama Syahrani alias Utuh Riki (45) warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah Kel. Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah.

"Pelaku Utuh Riki beserta barang bukti langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Saat ini pelaku sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, Utuh Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(T.G007/N005)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017