Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap menyangkut promosi dan jabatan di Kabupaten Klaten dengan tersangka bupati non aktif Sri Hartini.

"Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek-proyek di SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus ini, Senin kemarin KPK memeriksa 13 saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini terkait dengan indikasi pemerimaan suap itu.

"Kami berharap proses penyidikan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten bisa dituntaskan sampai dengan akhir April 2017 untuk masuk pada tahap yang lebih lanjut," kata Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang itu.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia dijerat pasal antikorupsi yang membuatnya terancam pidana paling lama 5 tahun ditambah denda paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: (KPK periksa 12 saksi kasus Bupati Klaten)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017