Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Tersangka Miryam S. Haryani dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Miryam sendiri tidak berkomentar banyak setelah selesai diperiksa KPK sejak Senin sore.

"Ke lawyer saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Ia membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata Miryam.

Miryam ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017