Semua diserahkan para proses hukum, kan ada aturannya."
Serang (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang langsung mengajukan banding.

"Kita berharap tetap tenang, terima ya. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya," katanya usai menghadiri tasyakuran Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Provinsi Banten, Selasa.

Ia mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan dimasukkan dalam penjara.

Namun demikian, ia menyatakan, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya, yakni banding ke pengadilan tinggi.

"Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum, saya tidak hapal ya, itu nanti ada prosesnya," ujarnya, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahok, Zulkifli mengaku tidak mengetahui secara teknis mengenai persoalan hukum.

Namun demikian, ia menambahkan, "Semua diserahkan para proses hukum, kan ada aturannya."

Pewarta: Mulyana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017