Narkoba ini milik bandar berinisial H, narapidana di lembaga permasyarakatan Bengkulu, jadi jaringan di daerah ini dikendalikan dari balik jeruji."
Bengkulu (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan sabu-sabu seberat 300 gram asal China milik sindikat pengedar internasional.

"Barang ini masuk lewat Malaysia terus ke Aceh, dari Provinsi Aceh menempuh jalur darat ke Bengkulu," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Nugroho Aji di Bengkulu, Selasa.

Dengan dimusnahkannya barang bukti sebesar 300 gram tersebut, Nugroho menilai telah menyelamatkan 3.000 masyarakat Bengkulu dari penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba ini milik bandar berinisial H, narapidana di lembaga permasyarakatan Bengkulu, jadi jaringan di daerah ini dikendalikan dari balik jeruji," kata dia lagi.

Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut disita hasil dari operasi penangkapan pada April 2017 terhadap kurir dan pengedar yakni VS, ML, DS dan R yang direkrut oleh H.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di celana dalam tersangka R yang merupakan warga Pidie Provinsi Aceh.

"Tersangka R diamankan saat menyerahkan barang ke tersangka lain, ini bentuk upata memutus jaringan sindikat narkoba internasional di Bengkulu," ucapnya.

Perbuatan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal bagi mereka yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Nugroho.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017