Jakarta (ANTARA News) - Anggota Brimob Detasemen A, Kedaung, Bripka Teguh yang menjadi korban diduga peristiwa bunuh diri tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran selama berdinas.

"Yang bersangkutan ini anggota Brimob yang tidak punya catatan pelanggaran selama berdinas. Tidak ada pelanggaran disipilin, kode etik, apalagi pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, dari keterangan atasan dan rekan-rekan mendiang Teguh, Teguh selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan bekerja.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kematian Teguh yang tewas dengan luka tembak di kepala. Jasad Teguh telah dikebumikan di kampung halamannya di Tuban, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Senin (15/5) pagi, anggota Brimob Den A Kedaung, Bripka Teguh ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Korban adalah anggota Brimob Detasemen A yang menjadi petugas di gudang senjata dan peluru. Ia tinggal di Asrama Brimob, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang saksi yakni perwira Brimob Kedaung, Iptu Nusrishadi tengah bersepeda di sekitar asrama, kemudian melihat korban tergeletak di lantai dengan kepala berdarah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan luka tembak di atas pelipis kanan tembus ke kepala belakang, rekoset peluru di dinding dan selongsong peluru.

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017