Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menetapkan status Firza Husein dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa pagi ini.

“Dan dari hasil gelar perkara ini, peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam.

Polisi memeriksa Firza sejak Selasa pagi dan baru memberikan keterangan pada media yang menunggu selepas pukul 22.00.

Statusnya ditingkatkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi, alat bukti serta saksi ahli, yang hadir hari ini adalah pakar hukum pidana dan pakar telematika.

Polisi masih akan memeriksa tersangka dan belum melakukan penahanan.

Ia dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34, serta Undang-Undang nomor  44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017