Kita minta refund"
Jakarta (ANTARA News) - Calon jemaah umrah dari berbagai daerah mendesak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) untuk segera mengambil sikap tegas dengan mencabut izin biro perjalanan umrah First Travel.

Tidak ada itikad baik dari manajemen First Travel untuk menyelesaikan persoalan, apalagi memberangkatkan calon jemaah untuk segera berangkat, kata seorang perwakilan calon jemaah umrah dari First Travel pada pertemuan dengan para pejabat Ditjen PHU di lantai 5 Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu.

Kemenag saja sudah dilecehkan, apa lagi calon jemaah, ungkap seorang calon jemaah pada pertemuan itu. Pertemuan tersebut semula diagendakan sebagai mediator antara calon jemaah umrah dengan pimpinan First Travel. Ternyata dari manajemen First Travel tak hadir tanpa kabar berita.

Jauh sebelumnya Ditjen PHU juga sudah memanggil manajemen biro perjalanan umrah tersebut. Juga tak datang tanpa pemberitahuan, kata Kasubdit Umrah Ditjen PHU, Arifin Hatim yang memimpin jalannya pertemuan tersebut.

Ikut mendampingi Kabag Perundang-undangan dan Perjanjian Lainnya, dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Anang Kusmawadi dan Kabag Ortala Pegawai dan Hukum Ditjen PHU Fahmi Ihsan.

Pada pertemuan tersebut, calon jemaah umrah yang berjumlah sekitar 30 orang diminta oleh Arifin Hatim agar menyampaikan foto copy dokumen: bukti pembayaran, jadwal keberangkatan dan lainnya untuk disampaikan. Bahan tersebut meski sudah ada di Ditjen PHU tetapi masih dibutuhkan untuk mendukung bukti sebagai bahan penindakan.

Para calon jemaah mengeluhkan dirinya sudah mendaftar setahun lalu tetapi hingga waktu yang sudah ditentukan tak kunjung diberangkatkan untuk ibadah umrah. Calon jemaah yang dikecewakan ini juga merasa kesal karena ketika hendak menghadap pimpinan First Travel, Andika Surachman selalu dihalang-halangi oleh ajudannya.

"Saya kecewa," kata Edy, mantan purnawirawan polisi yang berasal dari Palembang.

Para calon jemaah umrah, pada pertemuan tersebut, juga mempertanyakan sistem pengawasan dari Kemenag. Peristiwa ini sudah masuk ranah nasional karena jemaah yang ditelantarkan demikian banyak. Tetapi tak ada tindakan.

"Saya berharap Kemenag pro aktif," ungkap seorang jemaah sambil menyampaikan uneg-unegnya.

Arifin Hatim menjelaskan, Ditjen PHU tak tinggal diam dalam persoalan ini. Namun untuk menindak ada bidang-bidang yang bertanggung jawab. Sebab, di situ ada wilayah hukum. Ditjen PHU sudah punya nota kesepahaman (MOU) dengan polisi. Untuk pengawasan keuangan ada instansi lain.

Ditjen PHU bekerja pada bidangnya, soal administratif karena izin travel tersebut berasal dari kementerian itu.

Belum puas atas jawaban itu, ia minta agar Kemenag segera mencabut izin biro umrah tersebut. Sebab, hingga kini iklan untuk umrah dengan harga Rp8 juta per orang masih digiatkan. Bahkan jika daftar dua orang, satu di antaranya dapat umrah gratis. Biro perjalanan ini sudah melakukan kebohongan publik.

Mereka berharap, masyarakat yang buta informasi tentang umrah jangan sampai tertipu oleh biro perjalan umrah seperti itu. "Ini penting harus diperhatikan," pinta seorang jemaah.

Karena itu, tidak ada lagi harapan untuk berangkat umrah dengan First Travel. Para jemaah pun mendesak agar Kemenag membantu agar pihak manajemen biro perjalanan tersebut dapat mengembalikan uang mereka.

"Kita minta refund," katanya.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017