Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan tiga entitas penghimpunan dana yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan penghentian kegiatan usaha itu diambil berdasarkan pengaduan atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan," kata Tongam.

Tiga entitas yang dihentikan karena tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku, adalah Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung dan www.assetamazon.com di Batam.

Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional saat menghadiri undangan pemanggilan Satgas, mengakui bahwa kegiatan penyertaan modal yang dilakukan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Dengan demikian, setelah melakukan kajian, analisis serta tindak lanjut penanganan terhadap entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa tiga entitas ini harus menghentikan kegiatan usahanya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tiga entitas tersebut dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai entitas itu. Masyarakat yang menemukan kegiatan itu diimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Sejak awal 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 29 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Kemudian, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017