... Setelah ada akibat, ada perbuatan, baru bisa penindakan. Mestinya sebelum itu kita harus sudah bisa melakukan tindakan, jadi bukan akibatnya dulu...
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai UU Terorisme saat ini belum memadai sehingga revisi UU Terorisme sudah mendesak untuk dilakukan mengingat banyaknya teror bom.

"Ini satu bukti sudah mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Terorisme karena sekarang ini UU yang ada belum memadai," katanya, di Jakarta, Jumat, terkait dengan peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5).

Menurut dia saat ini orang bebas melakukan berbagai macam tindak terorisme karena undang-undang yang ada belum memadai untuk mencegahnya.

Paling utama, kata dia, adalah tindakan preventif atau pencegahan mengingat sekarang ini penindakan baru bisa dilakukan setelah teror terjadi.

"Setelah ada akibat, ada perbuatan, baru bisa penindakan. Mestinya sebelum itu kita harus sudah bisa melakukan tindakan, jadi bukan akibatnya dulu," paparnya.

Ia mencontohkan tidak ada sanksi dalam UU Terorisme bagi orang sipil melakukan latihan militer, padahal latihan itu untuk persiapan melakukan tindak terorisme.

"Jadi, UU kita sekarang ini belum menjangkau, sekarang banyak sekali orang kita pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan negara lain untuk melakukan kegiatan terorisme, tapi kita tidak bisa apa-apa," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, harus ada pembenahan, harus ada revisi UU Terorisme supaya bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus.

Revisi UU Terorisme sendiri saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus di DPR.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017